SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Polresta Sidoarjo mengamankan MHY (25 tahun), karena diduga telah mencabuli balita yang baru berumur 3,5 tahun.
Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban yang tinggal di Sukodono Sidoarjo Jawa Timur
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, ungkap kasus balita dicabuli ayah kandungnya sendiri, setelah dilaporkan isterinya.
“Ibu korban curiga saat balitanya buang air kecil mengeluh kesakitan. Setelah itu melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo,” terang Kombes Tobing, dalam Konferensi Pers nya, Senin (22/1).
Hasil pemeriksaan medis dan visum dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kapolresta menyebut, benar bahwa korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
“Ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY, dan pelaku sudah ditangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara yaitu 20 tahun,” tutup Kapolresta Sidoarjo. (Red/Hms)