Highlight

Bantah Isu KKN, Kabid DLH Ngawi: Fitnah, Meski Rekening Milik Saudara Kandung

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kabar miring mengenai dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) menerpa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi. Isu ini mencuat setelah beredarnya bukti transfer dana dari pemohon izin penebangan pohon ke rekening pribadi milik saudara kandung salah satu pejabat di dinas tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Ngawi, Yosef Danni, angkat bicara. Ia membantah keras tudingan adanya praktik lansung dan menyebut narasi yang berkembang sebagai fitnah.

​Danni tidak menampik bahwa rekening atas nama Basilius, penerima dana tersebut, adalah kakak kandungnya. Namun, ia berdalih bahwa transaksi senilai Rp5,5 juta tersebut murni urusan jual-beli antara pemohon dengan pihak ketiga (toko tanaman), bukan pungutan liar oleh dinas.

“Itu bukan pungutan dinas, murni urusan pihak ketiga. Kebetulan pembelian tanaman dilakukan di toko Pandulestari milik kakak saya. Saya hanya mengawal agar pemohon memenuhi kewajiban penggantian pohon sesuai Perda,” jelas Danni saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

oplus 16908288
Khoyrul Anwar, Pengamat Kebijakan Publik, Sekaligus Dekan FISIP Universitas Surjo.

Menurutnya, uang tersebut dialokasikan untuk pengadaan 10 pohon pule, pohon glodok, serta upah tenaga tanam. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini izin penebangan pohon memang belum diterbitkan karena alasan teknis pelestarian lingkungan.

​Meski pihak DLH berdalih hal tersebut adalah “bantuan teknis”, pengamat kebijakan publik sekaligus Dekan FISIP Universitas Surjo, Khoyrul Anwar, melihat adanya aroma pelanggaran etika dan administrasi yang cukup menyengat.
​Khoyrul menyoroti dua poin krusial dalam kasus ini.

Pertama, terkait keterangan transfer, mengapa dalam bukti transfer tertulis “biaya penebangan pohon” jika klaim dinas adalah untuk pembelian bibit pengganti. Kedua adalah konflik kepentingan, yaitu penunjukan pihak penyedia bibit yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat berwenang dinilai menabrak asas kepatutan.

​“Perda tidak memberikan ruang bagi pejabat untuk mempersonalisasi kewenangan. Jika pejabat teknis ikut menentukan penyedia pohon pengganti yang ternyata keluarganya sendiri, itu adalah bentuk pencampuran fungsi yang berpotensi cacat administratif dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Khoyrul.

​Persoalan ini memicu tanda tanya mengenai profesionalisme ASN di lingkup Pemkab Ngawi. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang aparatur negara dilarang keras menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Sementara itu, Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilasetia, memilih bersikap irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan teknis kepada bawahannya. Namun, desakan untuk dilakukan audit internal oleh inspektorat mulai bermunculan guna memastikan apakah praktik “penunjukan vendor keluarga” ini merupakan kejadian tunggal atau sudah menjadi pola terstruktur.

Kini, bola panas berada di tangan otoritas pengawas. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat siap menanti sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!