MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, tak tinggal diam dengan kabar merebaknya ‘Bank Titil’ atau Bank Plecit yang diduga merajalela di pasar-pasar tradisional.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Sukartini mengatakan, pihaknya bergegas turun langsung dengan program pengawasan koperasi.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat tadi, kami dan tim turun langsung ke lapangan, dan sebanyak 30 lebih koperasi yang telah kami sidak, khususnya koperasi yang disebut abu-abu,” kata Sukartini saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/6/2023).
Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), kata Kartini, beberapa koperasi tersebut memiliki izin resmi (legal). Namun, Dinkop Magetan masih terus memberikan pembinaan kepada koperasi disertai pengawasan.

“Setelah kami turun, koperasi-koperasi itu memiliki izin dan legal. Sedangkan bank suwek atau bank titil itu kan rata-rata ilegal. Jadi, ini kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan,” jelasnya.
Selain bank titil msuk dalam kategori ilegal, Sukartini menyebut, bunga pinjaman di koperasi tersebut ditentukan dengan kesepakatan antara pengurus dan anggota.
Selain itu, sesuai data yang dimiliki Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, ada sebanyak 862 koperasi dengan kepemilikan izin resmi. Sedangkan koperasi yang mengajukan pembubaran sebanyak 152 badan usaha.
“Jumlah itu bertumbuh hampir 5 persen dari jumlah koperasi tahun sebelumnya,” ungkap Sukartini kepada Inti Jatim.
Sedangkan Izin koperasi yang legal, lanjut Sukartini, sudah sesuai dengan operasional kewilayahannya. “Semisal, izinnya memang beroperasi di seluruh daerah Jawa Timur, maka dia juga boleh beroperasi di Magetan,” ujarnya.
Sukartini juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk rayu oleh koperasi yang izinnya tidak resmi (ilegal. “Silakan melapor atau mencari tahu resmi tidaknya koperasi ke kami.” tandasnya. (Red)