Bapak Ajak Anak Kandung Mencuri Motor, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Magetan | Intijatim.id – Polres Magetan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Magetan Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut Unit Reskrim Magetan menangkap tersangka berinisial DP (47 tahun), laki laki, warga Jalan Manggis, Kelurahan Kepolorejo Magetan, dan tinggal di kontrakkan Jalan Bangka Kelurahan Kepolorejo Magetan Jawa Timur.

Kapolres Magetan melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Hidayanto mengatakan, bahwa saat beraksi pelaku mengajak anak kandung yang masih berumur 13 tahun dengan cara berpura-pura jalan-jalan sambil mencari target kendaraan yang terparkir tanpa terkunci stang.

“Setelah mendapat target, pelaku menyuruh anaknya naik motor yang akan ia curian dan mendorongnya dengan keadaan mesin mati,” terang Rudi, dalam Konferensi Pers di gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (25/1/2023).

Barang Bukti Sati (1) Unit Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Magetan.

Dari penangkapan pelaku, Unit Reskrim Polres Magetan berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nopol AE 6387 BS, dan satu buah kunci pas beserta satu buah kunci motor yang diduga sudah digandakan oleh pelaku.

Selain itu, Lanjut AKP Rudi, tersangka sudah melakukan Curanmor sebanyak sembilan kali, pelaku menjual hasil curiannya secara utuh dan eceran, dengan cara dipreteli. Selain di jual motor hasil curian juga dipakai dirinya sendiri dengan menyamarkan warna dan mengganti Plat Nopol kendaraan Curanmor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun Penjara” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan. (Bgs/Red)

Loading

Leave a Reply