MALANG | INTIJATIM.ID – Puluhan orang yang diduga sebagai calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, diamankan petugas.
Setidaknya, 11 orang calo tersebut berhasil di amankan Polres Malang, pada Senin (18/12/2023).
“Belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi,” kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro.
Mereka (calo red), Wisnu menyebut, juga mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.
“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkapnya, Senin (18/12).
Sementara itu, 11 orang pria paruh baya diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan hasil interogasi, para calo tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” paparnya.
Diketahui bahwa, Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, dan hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM secara langsung.
“Peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan,” ujarnya.
Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah,” tandasnya. (Red)