Berdalih Adopsi Bayi, Empat Tersangka Diringkus Polres Ngawi

NGAWI | INTIJATIM.ID – Awalnya, perangkat desa Bringin Ngawi curiga saat diminta membuat akte kelahiran seorang bayi perempuan berusia 6 hari oleh SEB warga setempat. Karena setelah dicek ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) datanya palsu, akhirnya perangkat desa melaporkan ke Polres Ngawi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim dengan sigap berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus adopsi ilegal, dan empat (4) orang pelaku berhasil diringkus.

“Modus operandinya, ZM (34 th) pria asal Rejoso Pasuruan dan SA (35 th) wanita asal Balong Ponorogo, berpura pura menjadi pasangan suami istri yang akan mengadopsi bayi. Targetnya ibu hamil dalam kondisi ekonomi kurang mampu dan bersedia menyerahkan bayinya untuk diasuh,” terang Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pada Jumat (30/05/25).

Namun, lanjut Kapolres, setelah mendapatkan bayi ternyata dijual lagi kepada calon pengadopsi dengan harga sebesar Rp.15 juta sebagai biaya persalinan, tetapi hanya diberikan kepada ibu bayi sebesar Rp. 6 juta.

“Dari hasil sisa uang tersebut, pembagian dilakukan dengan SA ( Rp.4 juta), ZM (Rp.2,5 juta),R (Rp.1 juta) dan SEB (Rp.2 juta),” jelasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, handphone milik pelaku, buku rekening dan mobil yang diduga digunakan untuk serah terima bayi.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

” Sindikat ini telah melakukan praktik serupa lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan Jakarta. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik ilegal yang merugikan hak anak dan melanggar hukum perlindungan anak di Indonesia,” tegas Kapolres Ngawi. (Mei)

Loading

Leave a Reply