Berhasil Buka Gembok, Seorang Tahanan Kabur Saat Proses Persidangan di PN Magetan

Img 20240123 211152

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satu orang berstatus terdakwa tindak pidana pencabulan berhasil kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).

Penghuni Rutan Magetan ini berhasil membuka gembok saat berada di ruang tahanan PN Magetan, dan melarikan diri dengan pakaian seadanya.

Awalnya, terdakwa WW akan melaksanakan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi, sekitar pukul 11.00 WIB. Pun lengkap dengan pengamanan oleh 2 anggota kepolisian, dan 2 orang Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Magetan.

Usai menjalani sidang, terdakwa kembali menuju ke ruang tahanan dengan pintu terkunci dengan gembok. Setelah beberapa menit kemudian, terdakwa sudah tidak ada di ruang tahanan dan berhasil kabur.

“Terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan, kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut sehingga berhasil keluar. Rahanan ini melepas baju warna putih dan berkaos warna hitam yang sebelumnya sebagai baju dalaman sejak dari Rutan Magetan,” jelas Andy Sofyan, Kasi Intel Kejari Magetan.

Dijelaskan Andy, terdakwa keluar pintu tahanan melewati pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan. Selain itu, terdakwa sempat terlihat oleh pengawal tahanan tapi dikira seorang pembesuk tahanan.

“Dari CCTV, terdakwa melompati pagar dan menuju Kantor Pajak,” jelasnya.

Security Kantor Pajak juga melihat, kemudian melaporkan ke Security Pengadilan Negeri Magetan bahwa ada orang berbaju hitam sedang berlarian menuju jalan raya,” paparnya.

Sekira pukul 13.08 WIB, pengawal tahanan memastikan terdakwa kabur karena gembok pintu tahanan telah terbuka.

Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Red)

Loading

Leave a Reply