NGAWI | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menyita dua kostum badut dan satu gitar milik pengamen jalanan dalam razia yang digelar pada Jumat, 25 April 2025. Razia dilakukan di tiga titik perempatan lampu merah, yakni Kartonyono, 48, dan Tiara.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi, Ardian menegaskan bahwa, penyitaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar perda yang selama ini masih nekat beroperasi meski sudah diberikan peringatan.
“Biasanya cuma dikasih SP1 sampai SP3 tapi tetap besok beroperasi lagi, jadi untuk efek jera kami lakukan penyitaan dua kostum badut dan satu gitar. Ini gebrakan baru saja,” ungkap, Jumat (25/4).
Dari hasil razia tersebut, Ardian menyenut, 5 (lima) pelanggar diamankan ke kantor Satpol PP Ngawi. Yakni terdiri dari dua badut, satu pengamen, dan dua pengemis.
Ia juga menegaskan, pentingnya sinergi antar instansi, khususnya dengan Dinas Sosial, dalam menangani keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di wilayah Ngawi.
“Kami berharap Dinas Sosial bisa berkolaborasi dalam penanganan ini agar tidak hanya selesai di ranah penertiban,” tandasnya. (Mei)