NGAWI | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, menandatangani nota kesepakatan bersama Pengadilan Agama untuk memberikan jaminan hak kepada perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya ASN di lingkup pemkab Ngawi. Hak tersebut meliputi hak nafkah, hak asuh anak dan hak tempat tinggal.
Kepala Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Ngawi, Dr. Nugrahaningrum menyambut baik adanya MOU yang sangat menguntungkan bagi perempuan dan anak pasca perceraian yang telah ditandatangani oleh wakil bupati Ngawi bersama kepala PA Ngawi di Pendopo Wedya Graha 21 Januari 2025 minggu lalu.
”Sebagai payung hukum bagaimana kita melindungi hak perempuan dan hak asuh anak khususnya ASN, sejatinya tidak ada mantan anak dalam perceraian,” jelasnya. Rabu (22/01/25).
Menurut Dr. Aning (sapaan akrabnya red), secara psikologis anak korban perceraian tentunya berbeda dengan anak yang dibesarkan dari orang tua utuh. Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan dapat mengayomi hak anak untuk mendapat jaminan pendidikan dan biaya hidup bagi mantan istri.

“Kami sepakat, jika sudah ada keputusan pengadilan cerai maka, hak perempuan dan anak bisa terealisasi dan diberikan,“ tambahnya.
Sementara itu, Ade Sofyan, selaku Hakim PA Ngawi membenarkan, bahwa nota kesepakatan tersebut memberikan jaminan atas hak bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Pihaknya akan bersurat terlebih dahulu apabila ASN dari pihak laki laki mengajukan cerai.
“Kami akan bersurat ke Pemkab Ngawi, menanyakan besaran gaji yang diterima berapa perbulannya, dan berapa bebannya. Jadi, kami bisa memutuskan untuk mengambil keputusan yang tentunya berpihak pada perempuan maupun anak,” terang Ade Sofyan, pada Jumat (24/01).
Dijelaskan bahwa, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 sebagaimana diubah dengan PP 45/1990 apabila perceraian kehendak dari pria maka pria berstatus PNS harus memberikan sepertiga gajinya untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak anaknya dan apabila tidak punya anak setengah dari gajinya sampai mantan istrinya menikah kembali.
“Secara teknis akan dilihat gajinya. Jika minus, tetap menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan. Tentunya pemohon akan berfikir ulang untuk bercerai,” tandas Hakim PA Ngawi. (Mei)