MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Magetan, menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, bersama pengusaha dan organisasi pekerja. Bertempat di Harmada Joglo Magetan, Jumat (8/12/2023).
Sesuai Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2024, bahwa ada kenaikan upah minimum sebesar Rp 2.238.808 mulai tahun depan.
Dalam acara tersebut, pengusaha dan organisasi pekerja di Magetan sepakat untuk menjalankan Keputusan Gubernur tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2024 yang telah ditetapkan.
“Tahapannya akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024. Dinas akan memantau pelaksanaan tersebut untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak. Namun, dari sosialisasi didapatkan tidak ada yang berkeberatan,” kata Arief Ridwan, Kepala Disnakertrans Magetan, Jumat (8/12).
Arief menjelaskan keputusan UMK di Magetan telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari sidang dewan pengupahan yang dipimpin Pj Sekda Magetan. Sidang pada 22 Nobember 2023 lalu itu, untuk menentukan usulan UMK Magetan tahun 2024.
Adapun beberapa komponen yang menentukan UMK Magetan antara lain, UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.157.062, komponen Alfa 0.25, pertumbuhan 3.89%, dan inflasi 3.01%.
“Dari komponen tersebut, ketemu nominal kenaikan sebesar 85.745,71. Kemudian kita usulkan ke Gubernur, yang akhirnya disetujui dengan tidak mengubah besarannya,” jelas Arief.
UMK yang ditetapkan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan. Sedangkan besarannya, Magetan berada posisi 29 dari 38 kab/kota di Jatim. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro atau kecil. (Red)