Bersih-Bersih Markas, Kapolri Perintahkan Tes Urine bagi Seluruh Anggota Polri
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak. Langkah “bersih-bersih” internal ini diambil menyusul terungkapnya skandal narkoba yang melibatkan sejumlah oknum perwira, termasuk kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang baru-baru ini mencoreng citra korps Bhayangkara.
Perintah ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi merupakan mandat operasional yang harus dijalankan mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh pelosok Indonesia.
Instruksi yang diterbitkan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) ini dipicu oleh rentetan kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kedapatan menyimpan koper berisi berbagai jenis narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi, menjadi puncak gunung es yang memaksa pimpinan tertinggi Polri untuk mengambil tindakan luar biasa.
”Ini adalah bentuk komitmen tanpa toleransi (zero tolerance). Kami tidak ingin ada duri dalam daging yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pengecekan urine dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, guna memastikan keakuratan hasil. Proses tersebuy melibatkan fungsi pengawas internal (Propam dan Itwasum) serta pengawas eksternal untuk menjamin akuntabilitas.
Kapolri juga menegaskan, bahwa personel yang terbukti positif mengonsumsi narkoba tanpa alasan medis yang sah akan langsung diproses secara etik dengan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di samping proses pidana.
” Pemeriksaan tidak hanya menyasar bintara, tetapi juga perwira menengah hingga perwira tinggi tanpa terkecuali,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Meski langkah ini diapresiasi oleh Komisi III DPR RI sebagai upaya preventif, sejumlah pengamat kepolisian menilai bahwa tes urine massal hanyalah langkah permukaan. Tantangan sebenarnya terletak pada pengawasan melekat (waskat) dan pemutusan rantai jaringan “polisi nakal” dengan bandar narkoba yang seringkali sulit terdeteksi melalui pemeriksaan urine semata.
Polri kini ditantang untuk membuktikan bahwa langkah ini bukan sekadar pemadam kebakaran pasca-skandal, melainkan awal dari transformasi budaya organisasi yang lebih bersih dan profesional sesuai visi Asta Cita. (OP/IJ)
![]()



Post Comment