BGN Suspend 47 Unit Dapur SPPG Akibat Pelanggaran Standar Mutu Pangan
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Terhitung sejak akhir Februari 2026, BGN resmi menjatuhkan sanksi penangguhan operasional (suspend) terhadap 47 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukan serangkaian pelanggaran berat terkait standar keamanan pangan dan kualitas nutrisi.
Berdasarkan data resmi dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, penangguhan ini tersebar di tiga wilayah kerja utama. Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai membahayakan kesehatan penerima manfaat (siswa).
”Keputusan suspend diambil setelah proses verifikasi lapangan yang ketat. Evaluasi tidak hanya menyasar pada produk makanan akhir, tetapi mencakup manajemen dapur, integritas rantai distribusi, hingga prosedur kontrol kualitas di tingkat lokal,” kata Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha.
Tim auditor BGN mengungkapkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi pada hasil akhir makanan, tetapi juga pada proses hulu. Seperti, ditemukannya penggunaan telur busuk dan sayuran yang tidak segar di 15 titik dapur, kerusakan fasilitas pendingin (chiller) yang dibiarkan, menyebabkan protein hewani mengalami dekomposisi sebelum dimasak, serta penggunaan armada operasional SPPG untuk kepentingan logistik di luar program gizi.
”Audit kami mencakup uji laboratorium pada sampel makanan dan verifikasi faktual infrastruktur. Ke-47 unit ini gagal memenuhi standar HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). Operasional hanya boleh dibuka kembali setelah dilakukan audit ulang dan staf menjalani pelatihan ulang total,” jelasnya.
Penangguhan ini diperkirakan berdampak pada distribusi bagi kurang lebih 129.000 siswa (asumsi 3.000 porsi per unit). Selama masa penangguhan, BGN memastikan distribusi makanan untuk siswa di wilayah terdampak dialihkan ke unit SPPG penyangga terdekat guna menjamin hak gizi anak tetap terpenuhi.
”Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) bagi pengelola yang bermain-main dengan kualitas makanan anak-anak kita. Sebanyak 47 unit ini kami ‘merahkan’ karena terbukti melanggar SOP yang sangat mendasar. Ini adalah pesan kuat bahwa kualitas adalah harga mati,” tegas Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN RI.
BGN menegaskan bahwa status suspend dapat ditingkatkan menjadi pemutusan kontrak permanen jika dalam masa evaluasi 14 hari tidak ditemukan perbaikan signifikan pada unit-unit tersebut,” pungkasnya. (OP/IJ)
![]()



Post Comment