Bongkar Prostitusi Online, Polres Kota Blitar Amankan 7 Tersangka

Img 20240328 Wa0039

BLITAR | INTIJATIM.ID – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan tujuh (7) orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online.

Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, melalui Wakapolres Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers di Mapolres Kota Blitar pada Rabu (27/03/2024).

Wakapolres mengatakan, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka di salah satu hotel Jalan Bali pada tanggal 20 maret 2024. Sedangkan 2 tersangka lainnya ditangkap di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjen Kidul Kota Blitar pada 21 Maret 2024.

“Lima orang itu diantaranya pasangan suami istri yakni AL (30) dan SAD (25) warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari. Selanjutnya, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan,” terang Kompol I Gede Suartika.

Dalam aksinya, para tersangka memasang tarif sekali kencan mulai dari Rp.300.000, dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria. Sedangkan mucikari, menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.

“Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar,” ungkap Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3).

Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Blitar Kota. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply