Bulan April 2024, Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus Narkoba Dengan 38 Tersangka

Gridart 20240505 214650673

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Ditresnarkoba Polda Jatim, telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika jenis sabu dan pil dobel L, selama bulan April 2024.

Puluhan tersangka, baik itu pengedar, pengguna dan pemakai narkoba tersebut, juga berhasil diringkus petugas. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (4/5).

“Benar, ada 28 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat ini, kasusnya sedang proses tindaklanjutnya,” ungkapnya.

Hasil ungkap kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah Jawa Timur, yaitu Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.

“Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, ada 38 tersangka baik pengedar maupun pengguna yang diamankan,” terang AKBP Nurhidayat, Wadirresnarkoba Polda Jatim.

Mantan Kapolres Jember itu juga menyebut, dari 28 kasus yang telah diungkap, sebanyak 5 (Lima) kasus telah dilimpahkan ke Polres jajaran Polda Jatim.

“Sisa 23 kasus yang ditangani, ada 20 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Tiga kasus dilakukan Restorative justice, sedangkan 20 kasus dilakukan penahanan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Sementara, dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa Sabu 1.864,978 gram dan Dobel (L) sebanyak 31.675 butir,” tutup Wadirresnarkoba Polda Jatim. (Rwy/Red)

Loading

Leave a Reply