Bupati Magetan : Pemerintah Tak Ada Rencana Menaikkan Tarif Dasar Air di PDAM

Magetan | Intijatim.id – Bupati Magetan Suprawoto, akhirnya buka suara terkait isu rencana kenaikan tarif dasar air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta yang menjadi sorotan publik.

”Benar, tidak ada rencana kenaikan tarif air minum pada tahun 2023. Tarif PDAM masih sesuai dengan yang lama,” tegas Bupati Suprawoto, Sabtu (24/12/2022).

Dijelaskan Bupati Magetan, saat ini besaran tarif dasar air PDAM yang dibebankan kepada pelanggan masih sama, yaitu sebesar 1.300/m³. Ia meminta kepada jajaran Direksi dan karyawan PDAM Magetan, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pelangan.

“Optimalkan pelayanan untuk masyarakat, dan cegah kebocoran air untuk biaya operasinal yang akan membebani PDAM,” jelasnya.

Menurutnya, meski aturan terkait penetapan harga dasar air masih dalam proses sambil menunggu keputusan Gubernur Jatim, namun dalam rapat dengan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Magetan telah diputuskan bahwa tarif dasar air minum ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

“Saya akan mencermati dan mengkaji secara jernih dengan mendengar masukan dari sejumlah pihak sebelum memutuskan Kebijakan tersebut,” tegas Suprawoto.

Kebijakan tidak menaikkan tarif dasar air di Kabupaten Magetan, Bupati menyebut, ini diambil setelah mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak. Seperti karyawan, jajaran direksi, Dewas, maupun masyarakat beserta Tokoh Masyarakat, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saat ini masyarakat baru bangkit dari pandemi Covid 19, kita tidak ingin membebani masyarakat dengan hal hal yang justru akan menghambat pemulihan perekonomian. Dan saya tegaskan sekali lagi, tidak ada rencana menaikan tarif dasar air di Perumda Lawu Tirta,” tandasnya. (Red)

Loading

Leave a Reply