Bupati Magetan Sudah Penuhi Panggilan KPK, Begini Penjelasannya

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, membenarkan bahwa dirinya pernah menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu Ia sampaikan usai menghadiri kegiatan Wisuda Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) di Pendopo Surya Graha, Kabupaten Magetan, Rabu (29/10/2025).

Dalam keterangannya, Nanik menjelaskan bahwa, pemanggilan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan, melainkan juga kepada sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

“Iya, memang benar dipanggil pada tanggal 11 September bulan kemarin. Tapi bukan hanya Magetan saja, nanti semua daerah juga dipanggil,” ujar Bupati Nanik menegaskan.

Meski mengakui adanya pemanggilan tersebut, Bupati Nanik tidak membeberkan secara rinci materi atau maksud dari pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia juga enggan menjelaskan apakah ada pesan khusus yang disampaikan KPK untuk Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Kalau soal itu, nanti bisa ditanyakan ke para OPD,” kata Nanik singkat.

Dikutip dari laman KPK RI, lembaga antirasuah tersebut memanggil Bupati Magetan karena adanya temuan anomali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Magetan Tahun Anggaran 2025. KPK mencatat adanya kejanggalan, di mana belanja cenderung didahulukan, sementara asumsi pendapatan tidak seimbang. Hal ini mengakibatkan adanya Sisa Lebih Anggaran (SILPA) yang dinilai tidak wajar dari total APBD Magetan.

​Sedangkan temuan lainnya yaitu akomodasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan, dan KPK menemukan usulan pokir diajukan tanpa dokumen reses yang sah, dan dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil di masyarakat. (Bgs/IJ)

 

ajax-loader-2x Bupati Magetan Sudah Penuhi Panggilan KPK, Begini Penjelasannya

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!