Bupati Ngawi : Secara Kepengurusan Samsul Hadi Tak Lagi Menjadi Ketua BAZNAS, Namun SK Masih Berlaku
NGAWI | INTIJATIM.ID – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono angkat bicara terkait polemik pengunduran diri Samsul Hadi dari jabatan Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi. Ony menyebut secara kepengurusan Samsul Hadi sudah tidak menjalankan fungsi sebagai ketua, namun secara administratif Surat Keputusan (SK) pengangkatan masih berlaku hingga tahun 2027. Hal itu disampaikan Ony saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri sebuah acara di Hotel Nata, Ngawi, Selasa (3/3/2026) kemarin.
Menurut Ony, pemerintah daerah harus tetap menghormati mekanisme dan aturan yang berlaku dalam tubuh BAZNAS, termasuk rekomendasi dari BAZNAS tingkat provinsi.
“Di Kabupaten Ngawi, Bupati menjadi owner dari BAZNAS sebagai sebuah lembaga yang memiliki AD/ART. Kita harus menghormati apa yang menjadi rekomendasi secara hierarki,” katanya.
Bupati Ony mengungkapkan, beberapa waktu lalu Samsul Hadi sempat menemui dirinya secara langsung untuk menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi. Namun Bupati menegaskan, status formal Samsul Hadi masih tercatat sebagai Ketua BAZNAS karena SK pengangkatan belum berubah.
“Secara jabatan memang tidak lagi menjadi Ketua BAZNAS, tetapi secara SK yang lama masih tercatat sebagai Ketua BAZNAS sampai ada perubahan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut bupati, pihaknya telah menerima masukan terkait perubahan SK tersebut dan akan diproses sesuai regulasi serta mekanisme yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
“Masukan sudah diterima Bupati, namun perubahan SK itu melalui proses dari provinsi,” ujarnya.
Terkait posisi pelaksana tugas (Plt) Ketua BAZNAS, Ony mengatakan hingga saat ini belum ada penunjukan resmi karena pengunduran diri tersebut bersifat sepihak dari yang bersangkutan.
“Plt belum. Jadi memang betul itu sepihak dari yang bersangkutan. Posisi saat ini sebelum SK-nya berubah, ya masih menjadi Ketua BAZNAS,” tegasnya.
Selain itu, Ony berharap, polemik tersebut tidak sampai menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat di Ngawi yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Meski demikian, Ony memastikan komisioner dan wakil ketua BAZNAS masih dapat menjalankan program-program lembaga, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan polemik tidak berkepanjangan. “Kita berdoa saja, semoga tidak menggerus kepercayaan publik. Jadi kegiatan tetap berjalan,” katanya.
Sebagai informasi, pengelolaan zakat di Kabupaten Ngawi saat ini terus berjalan dan potensi zakat dari ASN dan masyarakat umum mencapai Rp9 miliar. Namun, saat ini perolehan baru menyentuh angka sekitar Rp5 miliar.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri Samsul Hadi dari jabatan Ketua BAZNAS, Ony sempat tersenyum sebelum memberikan jawaban singkat. “Masalahnya etik,” tutupnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment