Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Ditetapkan Tersangka, KPK Soroti Tiga Klaster Korupsi
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) kemarin.
Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Dirut RSUD Dr. Harjino Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo (SC).
KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama. Lembaga anti rasiaj ini juga berhasil mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai senilai Rp.500 Juta, yang merupakan bagian dari total dugaan penerimaan suap oleh Bupati yang mencapai Rp 2,6 Miliar dari tiga klaster perkara.
“Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster utama dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo. Yakni, terkait mutasi dan rotasi jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi lainnya di luar dua klaster suap,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (9/11/2025) pagi.
Para tersangka selaku penerima suap (SUG, AGP, YUM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sementara, tersangka SC sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini menjadi penanda bahwa proses hukum telah memasuki babak baru. KPK kini memiliki tugas untuk membuktikan secara rinci keterlibatan masing-masing tersangka, jumlah kerugian negara (jika ada), serta memburu potensi pihak-pihak lain yang terlibat. (OP/IJ)
![]()



Post Comment