PROBOLINGGO | INTIJATIM.ID – Dua (2) pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo Jawa Timur, ditangkap Polisi.
Kedua pelaku tersebut seorang wanita dan melakukan pemalsuan dokumen untuk mengajukan pinjaman di bank. Pelaku telah berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah di salah satu bank ternama di wilayah tapal kuda tersebut.
“Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo. Mereka menggunakan dokumen palsu untuk pinjaman di bank,” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Selasa (14/11/2023).
Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang, berperan sebagai pencetak dokumen palsu atau sebagai otak sindikat. Sedangkan EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang, berperan sebagai nasabah kredit.
“Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit,” jelas AKBP Wadi Sa’bani.
Sementara itu, kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Red/Hms)