SURABAYA | INTIJATIM.ID – Tersangka yang diduga sebagai calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam seleksi pendaftaran di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM), akhirnya berhasil dibongkar Polda Jatim.
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan atas tindaklanjut laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam Konferensi Pers, di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (19/1/2024).
“Hasil bongkar kasus ini merupakan tindaklanjut laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jatim pada tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan,” kata Kombes Dirmanto.
Setidaknya empat (4) orang tersangka diamankan Polda Jatim, yaitu YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama juga menjelaskan secara detail, bahwa kronologi kejadian calo ASN ini dengan 3 kejadian, dan memakan puluhan korban penipuan.
“Gelombang pertama sebanyak 20 orang korban. Mereka melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil gagal,” terangnya.
Para tersangka mengiming-imingi korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk meluluskan 20 orang tersebut. Namun deng syarat, mereka (korban red) harus menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp.20 juta.
“Atas bujuk rayunya dari tersangka YH, korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka. Total uang yang di berikan para korban yakni sebanyak Rp 1,384 Milyar,” jelas AKBP Piter.
Namun faktanya, kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, setelah uang diserahkan ternyata tidak juga meluluskan 20 orang yang mendaftar ASN di Kemenkum Ham.
Tak hanya itu saja, 42 korban lainnya juga terkena tipu daya para tersangka dan memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar kepada tersangka FS untuk meloloskan menjadi ASN, baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota.
“Semuanya nama korban tidak muncul sesuai yang dijanjikan, karena itu hanya tipu daya mereka,” jelasnya.
Sedangkan pada gelombang ke tiga, tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada tersangka M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN dengan harga yang lebih murah.
“Korban pun tergiur kembali, dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 milyar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” tambahnya.
Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 milyar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN.
“Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta,” pungkas AKBP Piter. (Rwh/Hms)