Camat Kendal Ngawi Klarifikasi Polemik Pemberhentian Perangkat Desa

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi, mengundang kedua belah pihak atas sengketa kasus pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap perangkat Desa Karangrejo, pada Rabu (16/7/2025).

Bertempat di Kantor Kecamatan Kendal, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Nomor 400.10.2.2/544/404.312/2025, serta surat permohonan dari Kepala Desa Karangrejo Nomor 400.10.2.2/05/404.614.3/2025.

Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh Kepala Desa Karangrejo, Sekretaris Desa, Ketua BPD, serta seluruh perangkat desa termasuk Diana selaku pihak terlapor.

Camat Kendal Ngawi, Sofwan Ahmadi menjelaskan, bahwa forum ini bertujuan mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak secara langsung sebelum pihak kecamatan mengambil sikap.

“Tujuan rapat adalah untuk memberikan kesempatan klarifikasi dari kedua belah pihak agar kami bisa bersikap objektif,” terangnya.

Menariknya, dalam proses rapat ini Camat Kendal memberlakukan kebijakan khusus berupa larangan penggunaan ponsel oleh peserta, guna menjaga kerahasiaan dan objektivitas jalannya pembahasan.

“Saya hanya menindaklanjuti instruksi dari DPMD terutama Pak Kabul. Kami berada di bawah koordinasi mereka, jadi kami mengikuti arahan yang ada,” jelas Sofwan Ahmadi.

Menurut Kepala Desa Karangrejo, Kuwat, pengajuan surat permohonan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Diana, karena dalam 2 tahun terakhir telah mengabaikan tiga kali surat peringatan (SP), salah satunya terkait persoalan domisili.

“Sejak dua tahun sudah diberikan SP dari 1, 2 dan 3, selalu diabaikan. Kami dari desa, BPD, juga Pak Camat bahkan DPMD sudah memberikan pembinaan, tapi tidak digubris,” ungkap Kuwat, Rabu (16/7).

Sesuai Perbup (Peraturan Bupati), perangkat desa diwajibkan berdomisili di desa tempat mereka bertugas. Namun hingga kini, Diana belum memindahkan domisilinya ke Desa Karangrejo.

“Pekerjaan pemerintahan resmi diikat peraturan. Salah satunya soal kewajiban domisili. Kalau aturannya jelas, kenapa tidak dipatuhi?” tambah Kades Larangrejo.

Menanggapi hal itu, Diana mengaku tetap aktif bekerja setiap hari dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik. Ia juga menyayangkan bahwa, persoalan administratif seperti domisili dijadikan alasan pemberhentian dirinya. Sementara isu lain yang dinilainya lebih penting justru tidak ditindak.

“Saya tetap masuk kerja dan menjalankan tugas. Tapi perihal domisili terus dipersoalkan. Padahal ada perangkat lain yang ijazahnya di bawah saya tapi tidak dipermasalahkan,” ujar Diana.

Hingga kini, keputusan akhir terkait permohonan pemberhentian sementara tersebut masih berada di tangan DPMD Kabupaten Ngawi. Sedangkan pihak Kecamatan Kendal belum bisa mengeluarkan rekomendasi sebelum ada arahan resmi dari instansi pembina tersebut. (Mei/IJ)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!