MAGETAN | INTIJATIM.ID – Lagi dan Lagi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun, menemukan peredaran rokok ilegal dari sejumlah warung atau kios yang tersebar di Magetan Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan Gunendar, Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, menyampaikan bahwa, petugas gabungan tersebut secara isidentil melakukan sidak ke sejumlah warung yang diindikasi menyebarkan rokok ilegal. Senin (9/9/2024).
“Dari hasil operasi tersebut, kami mendapatkan 31 bungkus rokok ilegal yang terdiri dari 7 merek, masing masing isinya 20,” terangnya.
Gunendar juga mewanti-wanti, kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok ilegal. Karena, selain berurusan dengan hukum, tindakan tersebut bisa mengakibatkan kerugian pada Negara.
“Rokok ilegal tersebut sudah diuji dari hasil operasi tersebut. Kemudian yang bersangkutan diberikan edukasi yang lebih mendalam lagi, yaitu dengan surat pernyataan dengan surat peringatan. Selain itu, kita berikan edukasi kepada mereka,” jelas Kabid Gakda Satpol Magetan.
Dengan adanya aksi ini, Gunendar berharap tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Magetan. “Apabila krmudian hari kita temukan atau mengulangi perbuatannya, kami akan proses secara hukum,” tegasnya.
Diketahui bahwa, Satpol PP Magetan bersama petugas Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan, secara masif melakukan sidak ke sejumlah tempat, sebagai upaya Pencegahan Peredaran Rokok ilegal. Selain memberikan peringatan, petugas gabungan tersebut juga memberikan pemahaman dan edukasi terkait kerugian negara akibat menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal. (Red)