PROBOLINGGO | Inti Jatim – Pengedar uang palsu (upal) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Besuk Polres Probolinggo.
Polisi berhasil mengamankan mengamankan seorang tersangka yakni inisial HN (56), warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dengan barang bukti upal berbagai pecahan rupiah sebanyak Rp. 20.466.000, pada Rabu (22/3/2023) lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini terkuak setelah menerima laporan dari korban, Hanifa (47), warga Alaskandang, Besuk, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Peredaran uang palsu tersebut terjadi di Pasar Besuk Agung, dan anggota Polsek Besuk berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Saat kami amankan pelaku sempat berusaha kabur, akan tetapi atas kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya,” terang AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/3/2023).
Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati berbagai pecaham uang rupiah mulai dari Rp 2.000,- , Rp 5.000,- , Rp 50.000,- , Rp 100.000,-. di dalam mobil pelaku.
“Dari keterangan pelaku, pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,” jelas Kapolres Probolinggo.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). “Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak(sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya. (Red/Hms)