MAGETAN | INTIJATIM.ID – Seorang oknum guru PNS berinisial MH (32), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Magetan, karena tega menyetubuhi anak dibawah umur hingga berkali-kali.
Guru yang seharusnya sebagai contoh tauladan bagi muridnya, namun hal tersebut telah dicoreng oleh pelaku MH terhadap anak didiknya. Ironisnya, korban (bunga) masih dibawah umur, salah satu murid SMP di Magetan.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara merayu dan memacari korban serta memberikannya hadiah hingga korban mau diajak berhubungan badan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Angga Perdana Brahmada.
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka mengaku perbuatannya tersebut dilakukan sebanyak lima kali. Pertama, dilakukan di dalam kamar mandi sekolah, dan yang terakhir di salah satu hotel di wilayah sarangan.
“Pelapor dalam kasus ini adalah ayah korban. Barang bukti yang kita amankan diantaranya adalah boneka yang dijadikan hadiah untuk merayu korban, dan celana dalam yang dipakai korban saat disetubuhi tersangka,” ungkap Angga, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Magetan, Jumat (10/11).
Menurut Angga, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda palingan banyak 5 miliar rupiah.
“Kami menghimbau kepada para orang tua khususnya yang memiliki anak perempuan, agar terus dapat mengawasi anaknya. Sehingga kejadian memilukan ini tidak terulang kembali di Magetan,” tutupnya. (Bgs)