Curhatan ASN Soal Kasus Korupsi Suaminya, Kejari Ngawi: Framing di Medsos Menjadi Hak Keluarga
NGAWI | INTIJATIM.ID – Danang Yudha Prawira, Kepala seksi Intelejen Kejari Ngawi, menanggapi postingan curhatan Fatimah, ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ngawi yang mengaku suaminya menjadi korban diskriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri.
Danang mengungkapkan terkait framing di medsos menjadi hak keluarga. “Tidak ada yang namanya kriminalisasi, apalagi ini sudah inkrah, sudah diputus di Mahkamah Agung. Putusan kasasinya sudah keluar akhir Desember lalu dan itu tetap dinyatakan bersalah,” ujar Danang. Rabu (7/1/2026).
Meskipun keputusan kasasi sama dengan hasil banding Pengadilan Tinggi Tipikor memvonis 1 tahun 6 bulan tanpa uang pengganti, hal ini sangat jauh dari tuntutan JPU 8 tahun 6 bulan dengan denda 500 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan uang penganti 17,7 Milyar, daripada pidana penjara 4 tahun 3 bulan apabila tidak sanggup membayar, dan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya selama 4 tahun penjara dan denda 50 juta.
“Walaupun hukumannya turun tapi kan tetap bersalah, ya kalau nggak bersalah ya enggak kena hukuman. kalau enggak bersalah ya bebas atau lepas dari tuntutan, tapi ini kan tetap bersalah,” ungkapnya.
Menurut Danang, majelis hakim di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan majelis hakim di Mahkamah Agung sudah sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Itu artinya kami telah berhasil melakukan pembuktian, dan menyakinkan hakim bahwasanya memang saudara Taufik ini bersalah. Beda lagi nanti mungkin kalau misalnya beliau itu dinyatakan bebas tidak bersalah,” jelas Kasi Intel Kejari Ngawi.
Ia juga menegaskan, dari awal tahap penyidikan, JPU selalu menerapkan “Fair Trial” namun Taufik sebagai terdakwa di dampingi oleh pengacara tidak melakukan pra peradilan padahal itu dijamin undang undang.
“Apabila ada kesalahan kami, dalam mekanisme penyidikan tetapi tidak menggunakan haknya untuk melakukan prapid, secara SOP penyidikan kami clear, ” ucapnya.
Selanjutnya, dalam proses persidangan mulai dari tahap pelimpahan, penuntutan, pembacaan surat dakwaan, eksepsi dan apabila tidak mengajukan, artinya tidak keberatan terhadap surat dakwaan, baik kerugian secara formil dan materiil. Selain itu, dalam tahap pembuktian kepada hakim dangat fair dengan menghadirkan saksi dan ahli dari penuntut umum, juga saksi dan ahli dari penasihat hukum dengan menerapkan asas Actori Incumbit Onus Probandi.
Terkait kemungkinan pengembangan perkara dan munculnya tersangka baru, Danang menyebut Kejari Ngawi akan melakukan analisa lebih lanjut berdasarkan pertimbangan keputusan yang telah inkrah.
“Yang jelas, kami secepatnya eksekusi badan dulu, petikan amar putusan sudah ada, tapi salinan lengkap belum. Soal ada pengembangan, kita belum menelaah, tentu kita laporkan pimpinan dulu sambil menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment