Magetan | Intijatim.id – Seorang lelaki paruh baya berinisial AW (32 tahun) warga Desa Nguri Kecamatan Lembeyan Magetan, harus berurusan dengan aparat Kepolisian akibat mencuri celana dalam dan mengunggah Video wanita mandi di media sosial melaui Facebook serta Instagram.
Hal ini ungkapkan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidayanto, dalam Konferensi Pers di gedung Pesat Gatra Polres Magetan, pada Rabu (25/1/2023).
Dikatakan Rudi, pelaku telah ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Magetan, guna penyidikan lebih lanjut. Pun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa celana dalam yang ia curi dan handphone untuk mengunggah video di akun medsos milik pelaku.
“Pelaku menjalankan aksinya di Desa Semen Kecamatan Nguntoronadi Magetan, dengan merekam korban saat mandi melalui handphone dan mengungahnya di medsos. Selain merekam video, pelaku juga mencuri celana dalam korban saat dijemur,” terang Rudi Hidayanto, dihadapan awak media, Rabu (25/1).
Rudi menjelaskan bahwa, korban melaporkan ke Polres Magetan pada Rabu (18/1) lalu, saat mengetahui video dirinya tersebar di medsos.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal (29)UU RI Nomor (44) tahun 2008 tentang pornografi dan pasal (45) Nomor (1) UU RI Nomor (19) tahun 2016 atas perubahan UU Nomor (11) tahun tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
“Hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (Bgs/Red)