Deklarasi Damai Antar Perguruan untuk Menjaga Kondusifitas

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan menggelar Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat se-Kabupaten Magetan, pada Senin (21/4/2025)

Bertempat di Pendopo Surya Graha, kegiatan ini menjadi momentum dalam memperkuat sinergi antar perguruan silat guna menjaga stabilitas sosial dan keamanan wilayah.

Dengan tema “Halal Bihalal bersama Forkopimda Magetan”, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) beserta pimpinan perguruan silat dan klub bela diri di Magetan hadir dalam suasana penuh kekeluargaan. Pun, mendeklarasikan komitmen bersama untuk menjaga kedamaian, mematuhi hukum, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan apresiasinya atas komitmen seluruh elemen perguruan silat dalam menjaga persatuan.

“Pencak silat adalah warisan budaya yang telah mengharumkan nama Indonesia di dunia, salah satunya melalui prestasi di ajang Asian Games. Saya berharap Magetan dapat menjadi contoh bahwa pencak silat mampu menjadi pelopor perdamaian dan persaudaraan,” ujarnya.

Kapolres mengingatkan, bahwa pentingnya menjaga komunikasi antar perguruan dan tidak mudah terpancing isu atau provokasi.

“Tunjukkan bahwa pencak silat adalah wadah membentuk karakter generasi muda yang sehat, cerdas, dan berprestasi,” ungkapnya.

Deklarasi ini menjadi tonggak penguatan nilai-nilai luhur pencak silat tidak hanya sebagai olahraga bela diri, tapi juga sebagai sarana pembinaan karakter, nasionalisme, dan harmoni sosial di Kabupaten Magetan.

Adapun deklarasi damai yang memuat sembilan poin komitmen bersama, diantaranya adalah :

  1. Menjaga kerukunan dan kebersamaan antarpesilat lintas perguruan.
  2. Mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku.
  3. Menolak tindakan anarkis dan provokasi dalam bentuk apa pun.
  4. Tidak mudah terpengaruh hoaks serta aktif mengklarifikasi informasi yang menyesatkan.
  5. Menghindari penggunaan atribut yang bersifat provokatif atau merendahkan pihak lain.
  6. Ketua organisasi bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.
  7. Menyerahkan penyelesaian persoalan hukum kepada aparat berwenang.
  8. Terbuka terhadap masukan demi terciptanya suasana kamtibmas yang sehat.
  9. Siap berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (Bgs)

Loading

Leave a Reply