Desa Harus Siap…!!! Sosialisasi Perpres 46 Soal PBJ Melalui E-Katalog

NGAWI | INTIJATIM.ID – Upaya untuk memperkuat tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) hingga ke tingkat desa, Pemkan Ngawi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Nata ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen OPD, camat, direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala Labkesda, ketua asosiasi jasa konstruksi, hingga kelompok kerja pemilihan dan pejabat pengadaan. Kamis (14/8/25)

Kepala Bagian PBJ Pemkab Ngawi, Mamik Subagyo, dalam sambutannya menekankan bahwa, ruang lingkup pengadaan kini tidak lagi terbatas pada APBD dan APBN, tetapi juga menyasar anggaran yang dikelola oleh desa.

“Melalui Perpres 46, desa mulai diarahkan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik),” ujarnya.

Namun demikian, Mamik menyebut, implementasi pengadaan di tingkat desa masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang saat ini belum diterbitkan.

“Ruang lingkupnya sudah ada dalam perpres, tapi pelaksanaan teknisnya masih menunggu aturan turunanya,” jelasnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum LKPP, yaitu Ermawanto dan Taufik. Dalam pemaparannya, mereka menekankan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah desa sebagai pelaksana utama pembangunan, serta perlunya penyesuaian terhadap sistem PBJ berbasis elektronik dan e-katalog.

Salah satu poin krusial dalam Perpres terbaru ini adalah kenaikan batas pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dari Rp.200 juta menjadi Rp400 juta. Selain itu, pengadaan di desa yang sebelumnya mengacu pada peraturan bupati (Perbup), kini harus mengikuti aturan perpres.

Perpres ini juga mendorong pemanfaatan e-katalog lokal, yang menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk terlibat dalam pengadaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mendorong pemberdayaan ekonomi lokal berbasis kebutuhan riil di desa.

Mewakili Sekretaris Daerah, Asisten III Sekda Ngawi, Mahmud Rosadi, menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi tersebut dalam mendukung pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar kegiatan formalitas, tetapi investasi pengetahuan. Kami harap ini memperkuat fondasi pengelolaan pembangunan di Ngawi, agar proses pengadaan lebih efektif dan efisien,” tegasnya. (Mei/IJ)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!