Dialog Bersama Kepala Daerah Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron : Dukung Paradigma Administrasi Pertanahan Modern

JATENG | INTIJATIM.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) Jawa Tengah untuk berperan aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.

Menteri Nusron menyebut, ada empat klaster utama dalam paradigma tersebut, yakni land tenure, land value, land use, dan land development. Menurutnya, keempat faktor tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil, dan mendukung investasi di daerah.

“Land tenure itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Menteri Nusron, pada Kamis (17/04/2025).

Nusro juga mengatakan, seorang kepala desa juga memegang peranan penting dalam urusan pertanahan, seperti memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi sumber awal dari banyak sengketa.

“Sering kali konflik tanah dimulai dari SKT yang tidak valid. Ini harus jadi perhatian bersama,” ngkapnya.

Pada aspek land value, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT akan dijadikan acuan utama dalam penilaian nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP disesuaikan setiap tahun.

“ZNT adalah referensi utama. NJOP bisa naik-turun tergantung blok tanah. Oleh karena itu, Pemda perlu ikut serta memanfaatkan dan menyosialisasikan informasi nilai tanah ini kepada masyarakat,” jelas Menteri Nusron.

Untuk klaster land use, Menteri Nusron mendorong Pemda aktif dalam penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

“Pada land development, sangat penting dalam mengendalikan pembangunan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis pada tata ruang serta isu lingkungan,” pungkas Menteri Nusron. (Red/Tim)

Loading

Leave a Reply