NGAWI | INTIJATIM.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mencuat di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Beberapa warga mengaku dimintai uang oleh perangkat desa saat mengurus perubahan data SPPT atas tanah milik mereka.
Wariyem, warga Dusun setempat, mengungkapkan bahwa, setelah menjual sebagian tanah miliknya seluas 5 are, ia berniat mengurus perubahan SPPT untuk sisa tanah seluas 10 are. Namun, proses itu justru menyisakan tanda tanya besar.
“Sisanya 10 are yang saya miliki, kasun DM minta agar dilakukan perubahan SPPT – PBB agar jadi milik sendiri. Ia minta uang Rp 1,5 juta,” ujar Wariyem kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).
Hal serupa juga dialami Tasmiran, warga lainnya. Ia menyebut Kasun DM juga meminta sejumlah uang dalam pengurusan SPPT atas tanah warisan yang dibagi kepada sepuluh saudaranya.
“Pemecahan tiang sepuh itu dibagi jadi sepuluh SPPT, bukan sertifikat. Biayanya Rp 10 juta, jadi per SPPT kami dibebani Rp 1 juta,” kata Tasmiran.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasun DM membantah telah melakukan pungli. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan tidak merasa meminta uang dari warga.
“Tidak merasa sama sekali, karena sekarang masalah pertanahan tidak ada aturan,” jawabnya, Minggu (18/5/2025).
Sementara, Kepala Desa Gunungsari, Minto, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Saya tidak tahu-menahu kejadian itu. Tidak ada pungutan dari desa,” tegasnya.
Minto menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya dugaan pungli tanpa mengetahui kronologi secara utuh. “Kalau memang terbukti pungli, kita lihat dulu bentuk dan awalnya seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pernyataan dari Kasun DM yang mengaku tidak merasa meminta uang, bertolak belakang dengan keterangan warga. Apalagi, menurutnya, pihak yang terlibat masih memiliki hubungan keluarga.
“Mereka itu semuanya keluarga. Ada juga teman dari BPD. Kalau beritanya tidak benar, ya kita uji saja,” pungkas Minto.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. (Mei)