NGAWI | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Ngawi membongkar belasan bangunan liar (bangli), yang berada di Kawasan pasar hewan Alas Malang, Desa/Kecamatan Karangjati, pada Selasa, (21/12025) kemarin.
Setelah menerima laporan dari warga setempat, pembongkaran bangli yang berada di tanah kas desa tersebut diratakan dengan tanah, lantaran disinyalir menjadi ajang prostitusi.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Perda) Satpol PP Ngawi, Arif Setiyono mengungkapkan, bahwa kepentingan ini adalah milik desa. Sebelumnya, sudah dilakukan sosialisasi agar segera dibongkar, namun tidak diendahkan.
“Surat teguran sudah diserahkan ke pemilik untuk segera membongkar, namun belum semua dibongkar,” terangnya, Rabu (22/01/25)
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, dari 11 bangli ada kamar yang disekat. Dua (2) diantaranya belum dibongkar dan 1 pemilik bangunan tidak sangup membongkar.
“Namanya bangunan semi permanen, apalagi berada di tempat yang bukan miliknya ya harus ditertibkan,” tegas Arif.
Ia juga berharap, setelah bangli rata dengan tanah, pemerintah desa bisa memanfaatkannya dengan baik.
“Segenap aparatur desa bersama masyarakat bisa membuat perjanjian tertulis dan sewa, semua menjadi wewenang desa dan jangan sampai jadi ajang protitusi kembali,” pungkasnya. (Mei)