Diduga Sebar Hoax, Oknum Kades dan Kasun di Banyuwangi Dibekuk Polisi

SURABAYA | Inti Jatim – Empat (4) orang yang diduga penyebar kabar bohong (hoax) atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ditangkap Polisi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, menjelaskan, kasus ini adalah terkait sengketa tanah HGU (Hak Guna Usaha) atas PT Bumi Sari yang bergejolak mula tahun 2018 hingga saat ini.

“Jadi dengan hal tersebut, ada tanaman – tanaman keras yang dipotong sekitar tiga ribu batang seluas 400 hektare, dan penebangan ini sangat membahayakan bagi alam, yang bisa menyebabkan erupsi banjir dan bencana alam,” kata Kombes Deddy, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (8/2/2023).

Adanya berita hoax ini, kata Kapolres, terjadi unjuk rasa dari warga Desa Pakel, hingga bentrok antar warga desa dan karyawan. Pun menimbulkan korban akibat konflik tersebut.

“Bahkan masyarakat Desa Pakel juga melakukan penanaman di wilayah perkebunan,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Dijelaskan Deddy, sampai sekarang akta itu dibilang legal, namun tidak bisa menunjukkan bukti aslinya. Sehingga Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim, untuk menelisik dan menelusuri bagaimana proses legalitas surat tersebut.

“Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan antara karyawan dengan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, sengketa tanah yang menjadi konflik ada 4 HGU, yaitu nomor 295, 296, 297 dan 298. “Sedangkan motif tersangka menguasai tanah di HGU nomor 295 ada sekitar 400 hektare,” ungkap Kombes Deddy.

Di tempat yang sama, Kasubdit I kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrohman, menyampaikan, Kasus ini sudah digelar sejak 11 januari 2023, dan dinaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap empat orang berinisial A, M, S, U.

“Tersangka A telah dilakukan penahanan, sedangkan tiga tersangka lain, yaitu M, S dan U, dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir,” ujar.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 14 dan 15 UU, Tahun 1946 dimana ancaman hukumannya 10 tahun,” tandasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply