Diduga Terlibat Korupsi ADD, Mantan Kades di Malang Ditangkap Polisi

Gridart 20240518 174648401

MALANG | INTIJATIM.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, beinisial SH (67 tahun) diamankan Polisi atas dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2021.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji.

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5).

Modus tersangka adalah dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa. Akibatnya, Negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari APBN tahun anggaran 2019-2021.

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,” jelas Kompol Imam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, dugaan penyimpangan ADD di Desa Wadung terlihat dari pengakuan tersangka yang kerap membuat proyek-proyek fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen,” ungkap AKP Gandha.

Polisi masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Dung/Red)

Loading

Leave a Reply