Highlight

Dihentikan ESDM: Tambang di Trosono Magetan Mandeg, Perusahaan Beroperasi dengan Izin dan Lokasi yang Baru

gridart 20251126 202905412

MAGETAN | INTIJATIM.ID — Aktivitas operasional tambang di wilayah Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, dilaporkan masih tak beroperasi menyusul adanya perintah penangguhan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penangguhan ini berlangsung pasca peristiwa mengenaskan saat terjadi longsor hingga menyebabkan kematian pada salah satu pekerja tambang di lokasi galian C di bulan September 2025 lalu.

​Menariknya, meskipun kegiatan pertambangan milik PT Anugrah Karya Pasti ini dihentikan, pihak perusahaan memastikan bahwa roda bisnis mereka tetap berjalan karena saat ini mereka melakukan kegiatan yang sama, namun dengan izin yang berbeda dan masih berlaku aktif.

“Iya, tapi kami beroperasi dengan izin yang lain, lokasinya pun juga berbeda dari yang sebelumnya,” ujar Fatan Ahyari, Direktur PT Anugrah Karya Pasti, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan izin baru ini, manajemen perusahaan berkomitmen terhadap lingkungan kerja yang aman dan bebas risiko. Perlindungan dan keselamatan ekstra ketat ini dilakukan sebagai antisipasi serius terhadap potensi kejadian serupa seperti sebelumnya.

IMG_20251126_202816-300x173 Dihentikan ESDM: Tambang di Trosono Magetan Mandeg, Perusahaan Beroperasi dengan Izin dan Lokasi yang Baru

Foto: Kondisi Jalan ke Lokasi Galian C Tampak Sepi Tak Ada Aktivitas, Pasca Insiden Mengenaskan.“Keselamatan pekerja adalah prioritas utama. Kami menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan secara disiplin dan menyeluruh di seluruh wilayah kerja yang baru, salah satunya yaitu sopir tidak boleh keluar dari dalam truck. Selain itu, kita juga melengkapi tulisan keselamatan sebagai pengingat para pekerja, dan yang lainnya,” jelas Fatan kepada intijatim.id

Langkah PT Anugrah Karya Pasti ini menunjukkan upaya nyata perusahaan dalam menjaga kelangsungan usaha sambil memitigasi risiko keselamatan. Sementara, penangguhan operasional pasca insiden adalah langkah tepat, namun ESDM harus memastikan bahwa izin baru yang digunakan PT Anugrah Karya Pasti juga telah melalui evaluasi risiko geologi dan keselamatan yang setara, terutama mengingat riwayat insiden di wilayah tersebut.

Demikian halnya dengan penerapan SOP ketat, seperti larangan keluar truk, patut diapresiasi dan didorong menjadi standar minimum baru di industri galian C lokal untuk melindungi nyawa pekerja secara maksimal. (Red/IJ)

 

ajax-loader-2x Dihentikan ESDM: Tambang di Trosono Magetan Mandeg, Perusahaan Beroperasi dengan Izin dan Lokasi yang Baru

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!