Disbudpar Magetan Terbitkan Surat Edaran Kesiapan Wisata Jelang Nataru 2025–2026
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Menghadapi libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/769/403.102/2025 sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan selama masa libur panjang.
Kepala Disbudpar Magetan Joko Trihono mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan kesiapan destinasi wisata, usaha jasa pariwisata, serta seluruh unsur pendukung layanan wisata dalam menghadapi potensi lonjakan kunjungan wisatawan.
“Surat edaran ini menjadi dasar penguatan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan selama libur Nataru di Magetan,” ujar Joko Trihono, Senin (22/12/2025).
Dalam edaran tersebut, Disbudpar Magetan menegaskan penerapan Sapta Pesona sebagai prinsip utama pengelolaan pariwisata. Seluruh pengelola destinasi dan pelaku usaha jasa pariwisata diminta meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga citra Magetan sebagai daerah tujuan wisata yang aman, tertib, dan ramah pengunjung.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam SE tersebut adalah kepastian dan transparansi harga di kawasan wisata selama libur Nataru. Disbudpar mengingatkan pelaku usaha agar tidak menaikkan tarif secara tidak wajar dengan memanfaatkan momentum libur panjang.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan daftar harga jasa maupun barang secara jelas. Standarisasi harga harus sesuai asas kepatutan agar wisatawan merasa aman dan tidak dirugikan,” tegasnya.
Selain pengaturan harga, SE ini juga mengatur aspek keselamatan transportasi wisata. Seluruh armada bus pariwisata dan angkutan umum diwajibkan memenuhi standar kelayakan kendaraan melalui uji kelaikan kendaraan (ramp check). “Kondisi pengemudi juga harus dipastikan sehat serta bebas dari pengaruh narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan alkohol,” jelas Joko Trihono kepada intijatim.id
Mengingat libur Nataru bertepatan dengan puncak musim penghujan, Joko menekankan pentingnya mitigasi bencana secara mandiri di setiap destinasi wisata. Pengelola diminta meningkatkan kewaspadaan di lokasi rawan longsor, banjir, dan pohon tumbang, serta menyiapkan petugas keselamatan di wahana wisata berisiko tinggi.
“Kami memprediksi puncak kunjungan wisatawan akan terjadi pada 27–28 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, dengan estimasi kunjungan mencapai 30.000 wisatawan per hari,” pungkasnya.
Untuk mendukung implementasi surat edaran tersebut, Disbudpar Magetan mendorong koordinasi lintas sektoral dengan TNI, Polri, BPBD, serta pemantauan rutin prakiraan cuaca melalui kanal resmi BMKG. Pengelolaan kebersihan kawasan wisata juga menjadi perhatian melalui kerja sama dengan Bank Sampah dan Kelompok Swadaya Masyarakat. (Bgs/Adv)
![]()



Post Comment