Disperindag Magetan Masih Butuh 4 Milliar, Kemanfaatan Revitalisasi PPU dan Food Court Dipertanyakan

Revitalisasi PPU dan Food Court Eks Pasar Pahingan Maospati

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pembangunan Food Court di eks Pasar Hewan dan revitalisasi Pasar Produk Unggulan (PPU) di wilayah Maospati masih terus berjalan, bahkan stagnan, karena belum tentu dapat difungsikan meskipun akhir tahun 2025 sudah selesai.

Sedangkan eks lokasi pasar hewan pahingan Maospati diubah menjadi Food Court, diyakini oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, bakal menjadi pusat UMKM dan Kuliner strategis, karena berdekatan dengan kampus Unesa 5.

Kedua proyek tersebut menggunakan anggaran berbeda-beda. Revitalisasi PPU memakan anggaran RP.850 Juta, dengan progres tahap I yang dilaporkan telah mencapai 80 persen. Sedangkan food court eks pasar hewan Maospati sekitar Rp 520 Juta hingga Rp 570 Juta, untuk pembangunan 12 kios yang representatif.

​Ironisnya, meski tahap I rampung, pembangunan PPU ini hanya dapat difungsikan sebatas lahan parkir dan trotoar pejalan kaki. Pemanfaatan untuk aktivitas berdagang yang menjadi tujuan utama revitalisasi belum bisa difungsikan, karena masih menunggu kelanjutan proyek tahap 2 dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp.4 Milliar.

Meskipun anggaran tersebut telah diusulkan dalam pembahasan APBD 2026 dan juga pengajuan ke Pemprov Jatim, ketidakpastian gelondongan anggaran milliar ini masih menjadi pertanyaan, apakah terealisasi atau tidak.

Mananggapi hal ini, ketua Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan, menyoroti perlunya studi kelayakan (Feasibility Study) dalam rencana proyek-proyek pemerintah. “Pemkab Magetan harus menilai apakah suatu rencana proyek layak secara teknis dan ekonomis sebelum diimplementasikan,” jelas Rugos, sebuatan akrab Rudi Setiawan, Kamis (16/10/2025).

Selama ini, lanjut Rugos, Forum Rumah Kita, juga sering melihat proyek gagal atau mangkrak karena satu alasan fundamental. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kajian kelayakan yang jujur dan mendalam.

“Kami percaya bahwa perubahan yang berkelanjutan harus dimulai dari data, bukan sekadar janji. Studi kelayakan ini tidak hanya mungkin untuk dilaksanakan, tetapi juga wajib dilakukan,” tegas Rugos kepada intijatim.id

Sementara itu, dikonfirmasi kepada Kiki Indriyani, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Disperindag Magetan, tidak memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi melalui telpon maupun pesan Whatsapp. Saat berusaha ditemui di kantor, pihaknya pun tidak bisa ditemui dengan alasan masih rapat. (Bgs/Red)

Loading

Share this content:

Post Comment

img 20251011 wa0014

This will close in 2 seconds

error: Content is protected !!