NGAWI | INTIJATIM.ID – Polres Ngawi Polda Jatim, berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) kamar tidur, tepatnya masuk Dusun Genengan, RT05/RW 03, Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Unit Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti dan hasil forensik, serta memeriksa 13 (tiga belas) saksi.
Tak hanya itu saja, Polisi juga menemukan kejanggalan, hingga akhirnya menetapkan Parsi (67 tahun) warga Desa/Kecamatan Bringin Ngawi sebagai tersangka pembunuhan Saminten (64 tahun), yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kejadian yang mengakibatkan matinya Saminten tersebut, diketahui pada Senin 18 Maret 2024 lalu. Seminggu kemudian Satreskrim Polres Ngwi berhasil mengungkap kasusnya.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, sudah 13 saksi diperiksa untuk mengusut kejadian itu. Selain pihak keluarga, ada pula tetangga, dan saksi ahli yakni dokter forensik.
“Setelah 13 Saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara Parsi,” kata Argowiyono pada saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Senin (1/4/2024).
Sedangkan motifnya, Kapolres menyebut, diduga karena akumulasi rasa jengkel pelaku terhadap korban,, yang mana hubungan sebagai suami istri sering cekcok, sehingga korban sering merasa cemas dan ketakutan karena tidak bisa memenuhi kemauan pelaku yang selalu minta dilayani setiap kebutuhan pribadinya.
“Hal tersebut juga dibenarkan oleh tetangga dan kerabat korban. Motifnya, diduga karena ketidakharmonisan. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya. Hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” ungkap Kapolres Ngawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak empat puluh lima juta rupiah atau pasal 338 ayat (1) KUHP,” tegas AKBP Argowiyono. (Mei/Red)