DPRD Ngawi Panggil Camat Kwadungan dan DPMD, Bahas Pelantikan Desa Pojok yang Viral
NGAWI | INTIJATIM.ID – Imbas gugatan warga terkait pelantikan perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi dengan Camat Kwadungan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (23/9/2025).
Rapat yang berlangsung secara internal tersebut bertujuan untuk menggali keterangan dari pihak kecamatan dan OPD terkait, soal proses pelantikan perangkat desa yang menuai protes dari warga. Namun sayangnya, dalam RDP ini tidak menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Desa Pojok maupun warga yang melayangkan gugatan.
Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anas Hamidi, mengatakan, berdasarkan klarifikasi dari Camat Kwadungan dan DPMD, proses pelantikan perangkat desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil klarifikasinya, memang sudah dilakukan pelantikan dan mendapat rekomendasi dari camat serta izin dari bupati. Jadi secara regulasi, pelantikan tersebut sudah sah,” ujarnya.
Anas menjelaskan, gugatan warga yang menolak hasil seleksi dan pelantikan perangkat desa tersebut bersifat perdata. Gugatan itu bahkan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri dengan nilai tuntutan mencapai Rp.2 miliar.
“Sehari sebelum pelantikan, warga mengajukan somasi dan meminta agar pelantikan ditunda. Namun pelantikan tetap dilaksanakan, dan akhirnya muncul gugatan dari warga yang tidak menerima hasil seleksi maupun proses pelantikannya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Ngawi berencana mengagendakan pemanggilan lanjutan dengan menghadirkan Pemerintah Desa Pojok, panitia pengisian, serta pihak penggugat guna mendalami persoalan secara lebih menyeluruh.
“Ke depan, kami akan panggil yang bersangkutan, namun tentunya terlebih dahulu akan saya ajukan ke Komisi I,” pungkas Anas. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment