NGAWI | INTIJATIM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menyetujui perubahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 dan Ranperda Pengelolaan serta Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Rapat paripurna ini digelar selama dua hari, Selasa–Rabu (12–13 Agustus 2025), sebelum ranperda tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan difasilitasi. Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, yaitu PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, gabungan PAN–Demokrat, serta PKS–Hanura.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menjelaskan bahwa, penyusunan Ranperda RTRW telah dilakukan melalui koordinasi lintas sektor.
“Iklim investasi harus tetap terjaga, terutama untuk pengembangan kawasan industri di Ngawi, tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan tetap menjadi prioritas,” katanya.
Selain itu, Ony juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat.
“Kebutuhan air minum ini menjadi kewajiban pemerintah daerah, kami akan sediakan 1,5 liter per jiwa, agar bisa menikmati layanan air minum bersih secara gratis,” tambah Bupati Ngawi.
Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menegaskan bahwa, kedua ranperda tersebut saling berkorelasi dan penting sebagai pedoman pembangunan daerah.
“Harapan saya, dua ranperda ini menjadi pedoman dan ‘kitab suci’ pembangunan di Ngawi, khususnya dalam program ketahanan pangan dan memberikan kepastian hukum terhadap rencana tata ruang dan layanan dasar,” pungkasnya. (Mei/IJ)