NGAWI | INTIJATIM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini dicapai dalam rapat Paripurna yang digelar selama dua hari, pada tanggal 12-13 Juni 2025 yang sebelumnya juga disampaikan pandangan umum fraksi fraksi.
Keputusan ini menandai tercapainya kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Ranperda tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menjadi dasar penting dalam perencanaan APBD perubahan (PAPBD) 2025 dan APBD 2026 mendatang.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa, meskipun saat ini sekitar 80 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dari transfer pemerintah pusat, pihaknya optimistis mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Saat ini PAD kita baru sekitar 20 persen, tapi Insyaallah target minimal kita bisa mencapai 40 persen. Apalagi dengan masuknya sejumlah industri besar ke wilayah Ngawi, ini akan membuka ruang peningkatan PAD yang cukup besar,” ungkap Ony, (13/06).
Bupati Ngawi juga menyampaikan, pengurangan belanja pegawai secara bertahap akan memberi ruang fiskal lebih luas. Saat ini belanja pegawai masih cukup tinggi, namun diproyeksikan akan turun pada 2026 karena lebih dari 1.500 pegawai Pemkab akan memasuki masa pensiun. Hal ini diperkirakan dapat mengurangi porsi belanja pegawai sekitar 30 persen.
Meski demikian, lanjut Ony, tantangan tetap ada, dan pendapatan lain yang sah menunjukkan tren penurunan.
“Pemkab Ngawi juga belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas yang dijanjikan darioleh provinsi. Dari estimasi sekitar Rp10 miliar, daerah baru mampu menyerap Rp900 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, mengungkapkan bahwa, dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024 telah ditandatangani sebagai bentuk persetujuan legislatif. BPK memberikan evaluasi terhadap empat aspek penting dalam pelaksanaannya.
“Ada catatan penting dari BPK, terutama soal Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp28 miliar lebih, yang ternyata tidak sepenuhnya sama dengan posisi kas daerah yang hanya sekitar Rp16 miliar. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Yuwono.
Hasil evaluasi ini selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur sebagai dasar perumusan PAPBD 2025. “Dengan harapan terciptanya efisiensi anggaran dan penguatan sumber-sumber pendapatan daerah,” pungkasnya. (Mei)