SURABAYA | Inti Jatim – Dua (2) orang kurir narkoba antar provinsi ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap dengan barang bukti Sabu seberat 1 kg turut. Pun keduanya merupakan kakak beradik.
Pelaku tersebut adalah HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur, yang tertangkap polisi pada Kamis (16/02) lalu, di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan. Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, Sabu 1 Kg tersebut dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina.
“Menurut keterangan kedua tersangka, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya,” kata Kompol Fadila, Selasa (28/2/2023).
Fadila menambahkan, kedua pelaku ini adalah sebagai kurir, sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kedua pelaku ini menjadi kurir selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman,” terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, lanjut Kompol Fadila, modusnya pelaku dengan cara menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau. “Kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, kedua pelaku nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan. “Karena butuh uang dan himpitan ekonomi pak, serta imbalannya yang menjanjikan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati. (Red/Hms)