Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Surabaya Tertangkap

SURABAYA | IntiJatim.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Polsek Kembangan, berhasil menangkap dua pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), berinisial AZ (28 tahun) dan AU (18 tahun), yang keduanya warga Jalan Karang Tembok Surabaya Jawa Timur.

“Dua pelaku ini tercatat sudah 11 kali pelaku beraksi di Surabaya,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, melalui Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, (30/01/2023).

Kompol Sudaryanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Gadukan rukun 1/5–B di wilayah Moro Krembangan Surabaya, pada Sabtu (21/01) sore. “Mereka ditangkap setelah berulang kali beraksi melakukan aksi pencurian. Dari semua laporan yang masuk kami lakukan lidik dan kedua pelaku kita tangkap,” jelas Kapolsek Krembangan.

Setelah kita interogasi, lanjut Sudaryanto, pelaku AZ telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali di wilayah Tambak Asri Surabaya. “Ini dilakukan bersama rekannya bernama Lutfi dan Agus (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka AU baru 1 kali melakukan curanmor, kemudian baru tertangkap. “Hasil kejahatan curanmor mereka jual kepada seorang penadah yaitu Saiful (DPO). Pelaku mengaku butuh waktu sekitar 10 detik sekali beraksi.

” Atas perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply