MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Polisi berhasil meringkus dua (2) pelaku jambret, di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Salah satu pelaku, baru bebas 6 jam dari Lapas Malang.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengamini, bahwa pelaku jambret tersebut adalah AS (23 tahun) dan AL (25 tahun). Warga Kecamatan Rungkut Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan, tepatnya di Jalan Empunala, pada Sabtu (11/5) kemarin.
“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 Wib menjambret di Kota Mojokerto,” katanya.
Dijelaskan Wakpolres Mojokerto Kota, korban berinisial AV (20 tahun) warga Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Saat itu, dia mengendarai sepeda motor sambil melihat Google Maps di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.
“Pelaku AS berboncengan dengan AL membuntuti korban dan langsung menjambretnya. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya juga hasil curian,” jelas Kompol Supriyono, Selasa (14/5/2024).
Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut. Petugas berhasil menangkap pelaku pertama AL, di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Kompol Supriyono.
Dari hasil pemeriksaan, AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Hms)