Dua Wanita Cantik Lakukan Penipuan Milyaran Rupiah dengan Modus Investasi Kosmetik

MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Dua (2) wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan milyaran rupiah, di wilayah hukum Polres Mojokerto Polda Jatim.

Awal mula, kedua pelaku menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020, namun gagal. Kemudian mereka melakukan penipuan dengan berkedok bisnis investasi barang kosmetik pada Oktober 2022.

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” ujar Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner NB Pangaribuan, pada Senin (14/8/2023).

Dijelaskan Wakapolres, modus operasi 2 wanita cantik ini melalui aplikasi Washapp dengan menawarkan produk kosmetik. Para korban yang berinvestasi, diming-iming dengan keuntungan 10 hingga 25 persen.

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta. Pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

“Awalnya, para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun, dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk untuk beli motor dan mobil,” jelas Kompol Afner.

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah. Sedangkan petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit mobil Pajero, 1 unit truck Colt Diesel Canter, 1 unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, 1 buah HP iphone 14 Pro Max, dan uang tunai Rp. 20.000.000.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply