MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, akhirnya berhasil menguak kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian gamelan jawa, dibawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Tahun Anggaran 2019.
Kini, Kejari Magetan telah menetapkan tersangka ‘S’ mantan Kabid Dikdas selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ‘YSJI’ selaku Direktur CV. Mitra Sejati, sebagai pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup dan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggandaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019,” jelas Yuwana Nurshiyam, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Magetan. Selasa malam (26/08/2025).
Kejari Magetan telah mengantongi beberapa barang bukti diantaranya, tidak adanya pengajuan proposal untuk alat kesenian gamelan dari sekolah penerima bantuan, HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, pengecekan hasil pekerjaan hanya melalui sempel, dan PPK tidak mengenakan denda kepada CV. Mitra Sejati atas sanksi keterlambatan pengerjaan. Selain itu, pekerjaan pengadaan alat gamelan ini juga tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Pengadaan gamelan di belasan sekolah ini menelan anggaran sekitar 1 miliar 170 juta rupiah. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp.520.524.000,- berdasarkan audit BPKP,” ungkap Kajari Magetan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 dirubah undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 dan dirubah pasal 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1.
“Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan,” pungkasnya. (Red/IJ)