Highlight

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Magetan, Kejari Mulai Kumpulkan Data

oplus 16908288

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kabar mengejutkan datang dari Korps Adhyaksa Magetan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan diam-diam mulai bergerak menindaklanjuti dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Magetan Tahun Anggaran 2024–2025. Langkah ini merupakan kelanjutan dari laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Agung akhir tahun lalu.

​Aktivis anti-korupsi wilayah Mataraman, Sumadi, mengonfirmasi perkembangan tersebut usai menyambangi Kantor Kejari Magetan pada Selasa (31/3/2026). Ia menyebut laporan dengan nomor register R-3485/F.6/Fo.2/12/2025 itu kini telah ditangani di tingkat lokal.

​Sorotan utama dalam kasus ini adalah besaran tunjangan yang dinilai tidak rasional bagi ukuran wilayah Kabupaten Magetan. Data yang dihimpun menunjukkan rincian tunjangan per bulan untuk ​Ketua Dewan Rp23,1 Juta, ​Wakil Ketua Rp16,9 Juta, dan Anggota Dewan Rp11,1 Juta.

​Sumadi menilai, meski kebijakan ini memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 41 Tahun 2021, terdapat indikasi pengabaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.

​”Kita harus bicara asas kepatutan dan kewajaran. Tolong tunjukkan kepada saya, di mana ada rumah sewa di Magetan yang harganya Rp11,1 juta per bulan atau Rp133 juta per tahun. Itu angka yang sangat fantastis dan jauh dari standar harga setempat,” tegasnya.

Sumadi menambahkan, secara konstruktif, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan pembangunan rumah dinas permanen yang bisa menjadi aset negara jangka panjang, daripada terus mengucurkan anggaran sewa yang menguap setiap tahunnya,” ungkapnya.

Sementara, Kejari Magetan masih bersikap irit bicara terkait status penanganan kasus tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadonna, menyatakan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap awal.

​“Baru puldata (pengumpulan data) saja Mas, cari data-data terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

​Kasus serupa sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Penyelewengan tunjangan perumahan DPRD tercatat pernah terjadi di berbagai daerah seperti Bekasi, Nunukan, hingga Maluku Utara. Polanya pun cenderung sama, yakni penentuan nilai sewa yang digelembungkan (mark-up) tanpa mempedulikan standar harga pasar lokal. (Tim)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!