Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Krapyak-Krebet Kabupaten Madiun, Pembangunan Talud Tanpa Spesi

MADIUN | INTIJATIM.ID – Proyek perbaikan ruas jalan Krapyak-Krebet di Kabupaten Madiun, yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp925.005.666,-, menuai sorotan. Pelaksanaan pembangunan talud penahan jalan pada proyek yang dikerjakan oleh PT. Wajedra Wijaya Danapati ini diduga menyimpang dari spesifikasi teknis.
Dugaan penyimpangan ini ditemukan pada Senin (06/10/2025) oleh tim bersama LSM Gempur. Fokus utamanya adalah pembangunan talud penahan jalan, yang merupakan bagian dari proyek konstruksi jalan Rigid (beton bertulang).
Tim menemukan bahwa pasangan batu pada bagian tengah talud itu dibangun tanpa menggunakan spesi (campuran semen dan pasir). Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengharuskan penggunaan spesi untuk memastikan kekuatan dan daya tahan konstruksi.
Selain itu, tim juga menyoroti penggunaan air yang diduga bersumber dari saluran kurang bersih, yang dikhawatirkan tidak sesuai standar mutu campuran material.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, pelaksana teknis dari PT. Wajedra Wijaya Danapati, Hendrik, memberikan respons. Ia menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dan membenahi bagian pekerjaan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi.
”Mana yang dianggap kurang, kita akan benahi,” ujar Hendrik pada Rabu (08/10).
Namun, pernyataan tersebut disambut keraguan oleh Ketua LSM Gempur, yang mempertanyakan teknis perbaikan yang akan dilakukan. Sementara, perwakilan dari konsultan pengawas yang berada di lokasi juga diam tanpa memberikan tanggapan.
Petugas monitoring dari Dinas PUPR Kabupaten Madiun juga mengarahkan agar masalah pengawasan ditanyakan langsung kepada konsultan pengawas, dengan alasan konsultan tersebut memiliki tanggung jawab dan dibayar untuk mengawasi mutu proyek.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi masalah dalam kualitas infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah. Diharapkan, Dinas PUPR Kabupaten Madiun dapat segera mengambil langkah tegas, dengan memastikan kontraktor melakukan perbaikan (remediasi) sesuai dengan gambar teknis dan RAB. (UTG/IJ)
Post Comment