Dukun Palsu Bisa Gandakan Uang Ditangkap Polisi

Gresik | Intijatim.id – Polres Gresik jajaran Polda Jatim, berhasil membongkar praktek dukun palsu yang bisa menggandakan uang.

Sang dukun berinisial MY ini merupakan warga Menganti, Gresik, dan beraksi di rumah kontrakan di Perumahan Grand Verona Gresik Jawa Timur.

Hal ini diungkap Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz, bahwa akibat perbuatan pelaku, banyak korban yang dirugikan akibat praktek dukun palsu tersebut.

“Total seluruh kerugian masih dalam hitungan, karena kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Saat ini masih kami kembangkan,” kata AKBP Mochamad Nur Aziz, dalam konferensi pers, Senin (16/1/2023).

Untuk meyakinkan korbannya, Kapolres menyebut, tersangka melakukan ritual mistis dengan menggunakan peralatan atau media seperti keris, patung-patung kecil, dan lilin.

“Bahkan, tersangka juga menggunakan darah manusia dalam ritual penggandaan uang tersebut. Tersangka menjalankan praktek penipuan ini sudah berjalan satu tahun,” terang Kapolres Gresik.

Dijelaskan Nur Azis, kecurigaan salah satu korban mulai muncul pada bulan Juni hingga Agustus 2022 tahun lalu. Hal itu setelah janji tersangka untuk melipatgandakan uang tidak bisa terpenuhi.

“Saat itu salah satu korban menyerahkan uang asli kepada tersangka sebanyak dua kali. Pertama, senilai Rp 65 juta dan yang kedua, Rp 500 juta. Sedangkan janji tersangka bisa menggandakan menjadi Rp 3,9 miliar,” jelasnya.

Namun, lanjut Kapolres, kare tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta pada September 2022 lalu, tersangka berkelit masih menunggu petunjuk dan waktu kapan uang tersebut akan diberikan kepada korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 395 juta. Karena merasa dipermainkan dan ditipu, korban lalu melapor ke Polres Gresik,” ungkap Kapolres Gresik.

Selain itu, Polisi juga menangkap MI (46), warga Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, yang berperan sebagai pemasok darah berlabel PMI untuk mendukung aksi tersangka MY.

“Kami temukan juga di rumah praktek tersangka MY, 23 kantong darah yang didapatkan secara ilegal. Dan, itu sudah expired,” ungkap Nur Aziz. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply