Dukun Palsu Ditangkap Polisi, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

MADIUN | INTIJATIM.ID – Seorang dukun palsu berinisial WS (48 tahun) ditangkap Polres Madiun. Selain berdalih sebagai dukun, pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Modus dukun bejat ini, membujuk korban dengan bisa menyembuhkan penyakit ayahnya. Sehingga pelaku bisa memaksa korban untuk menuruti keinginannya,” kata
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Senin (16/10/2023).

Dijelaskan AKP Danang, korban berinisial SN ini menuruti tindakan bejat pelaku karena diiming-imingi mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.

“Prakteknya, pelaku mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat. Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” jelasnya.

Saat ini, pelaku WS masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

“Pelaku telah melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply