MAGETAN | INTIJATIM.ID – “Tidak ada program kegiatan di Pemerintahan Daerah yang mendadak muncul atau dewan gak diajak bicara”.
Begitulah statement Pangajoman, Wakil Ketua DPRD Magetan, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (19/6/2023).
Sebelum berjalan, kata Pangajoman, sejak bupati dan wakil bupati terpilih pemkab dan dewan membuat dokumen perencanaan namanya RPJMD. Jadi, program kegiatan selama 5 tahun sudah dituangkan termasuk target-targetnya.
“Walaupun bentuk program dan kebijakannya masih makro tapi harus tetap tertuang,” terang Wakil Ketua DPRD Magetan.
Menurutnya, program Ekoeduwisata Hutan Bambu ini sebagai implentasi pembangunan berkelanjutan untuk memenuhi target prosentase Ruang Terbuka Hijau Magetan yang masih kurang.
“Ini perda inisiatif dewan malahan, yang dibuat pada periode 2014-2019, perda nomor 2 tahun 2017. Lah kan aneh, kalau ada anggota dewan yang gak setuju, karena perdanya saja inisiatif dewan,” ungkapnya.
Selain itu, Ekoeduwisata hutan bambu atau disebut “Eco Bamboo Park”, sudah masuk APBD, bahkan sejak APBD Perubahan tahun anggaran 2022. Menurut Pangajoman, sebelum masuk ke APBD, harus masuk di dokumen perencanaan RKPD Perubahan 2022.
“Sebagai lanjutan, juga dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran/KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara/PPAS petubahan atau KUA-PPAS Petubahan 2022,” jelas Pangajoman, Senin (19/6).
Sedangkan, pembahasan RKPD Perubahan 2022 dan KUA PPAS itu dibahas antara tim anggaran pemkab dengan Banggar DPRD. “Karena ada pembahasan dan rapat, berarti DPRD sudah diajak ngomong. Mungkin karena ada anggota dewan yang bukan anggota Banggar jadi kurang mendapat informasi tetapi seharusnya bisa bertanya ke fraksinya,” tandasnya. (Red)